Oleh: Dinni Tresnadewi
Sore hari tanggal 14 Juli 2011, salah seorang anggota tim display di Galeri Nasional Indonesia tampak pucat pasi. Betapa tidak beberapa menit sebelumnya ia menemukan salah satu karya yang sedang dipamerkan di Gedung B sayap kiri Galeri Nasional telah dalam kondisi rusak. Karya yang dimaksud adalah sebuah vitrine/lemari pajang yang tampak dalam kondisi kosong dengan kaca pecah berhamburan di lantai ruang pamer. Si penemu karya rusak tersebut dengan agak segan menginformasikan kabar buruk ini pada kurator pameran. Sang kurator hanya mampu menahan tawa mendengar laporan tersebut. Apa pasal? Ternyata sang kurator sudah tahu duluan, bahwa “oknum perusak” yang memecah kaca karya tersebut, tak lain adalah si senimannya sendiri.
Seniman yang dimaksud adalah Leonardiansyah Allenda, seniman muda angkatan tahun 2003 dari program studi Seni Patung, Institut Teknologi Bandung. Saat itu Leo memang tengah berpartisipasi dalam Pameran Besar Patung Kontemporer Indonesia: Ekspansi. Karyanya, jika hendak dibandingkan dengan karya seniman lain, sungguh berbeda dan cukup menarik perhatian. Betapa tidak Leo menghadirkan sebuah Vitrine berwarna hitam—dengan ukuran umum sebuah lemari pajang; lebar 45 cm, tinggi 175 cm, dan panjang 85 cm—dalam kondisi kosong berlubang dengan pecahan kaca berhamburan di lantai sekitarnya. Cukup dengan kehadirannya di dalam sebuah konfigurasi pameran patung, kita sudah dapat mengidentifikasi bahwa Subversion karya Leonardiansyah Allenda ini merupakan sebuah karya seni dari genre patung, lebih tepatnya sebuah karya patung kontemporer. Lantas bagaimana bisa sebuah lemari pajang pecah dinyatakan sebagai sebuah karya patung? Dan teks apa yang sebenarnya hendak disampaikan Leo dalam Subversion?
Seni patung memang telah mengalami evolusi yang signifikan, terutama sejak paruh kedua abad 20. Patung menjadi kian toleran terhadap variasi bentuk dan kian giat menerobos batasan yang semula membingkai dirinya dalam pengertian yang kaku. Gejala seperti ini dijabarkan dengan sangat fasih oleh Rosalind Krauss melalui artikel berjudul “Sculpture in the Expanded Fields” di tahun 1978. Dalam artikel ini, Krauss menyatakan bahwa seni patung menunjukkan gejala perluasan diri hingga ke wilayah yang tidak bisa ditentukan batasannya. Tengok saja karya seniman Mary Miss yang berjudul Parameter/Pavillions/Decoy (1978), berupa dua gundukan tanah yang dipadu dengan sebuah liang galian berbentuk persegi, atau the Spiral Jetty (1970) karya Robert Smithson berupa spiral raksasa dari tumpukkan batu dan lumpur di Great Salt Lake, Utah, Amerika Serikat. Saat kedua karya ini terlegitimasi sebagai sebuah karya patung, maka seni patung bisa dikatakan beranjak dari pengertian dirinya yang konvensional. Patung menggeser diri dari logika monumentalitas ke logika nomadic[i], dan dengan suka cita melepaskan diri dari pedestalnya—bahkan menyerap pedestal menjadi bagian dari dirinya sendiri. Patung kini tak lagi menjadi monumen yang disorot spotlight sebagai bintang utama dalam sebuah ruang pamer, namun lebur dengan latar belakang dan ruang di mana ia berdiri. Ia menjadi sebuah objek “nomaden” yang memiliki otoritas penuh untuk menempatkan dan menyesuaikan diri dengan apa yang ada di luar dirinya, juga berkemampuan membina hubungan resiprokatif dengan ruang dan lingkungan yang melingkupinya.
Subversion karya Leonardiansyah memiliki logika serupa dengan apa yang diketengahkan Rosalind Krauss. Vitrine yang memiliki fungsi dasar sebagai lemari pajang, bisa disejajarkan dengan posisi pedestal bagi patung: yakni sebagai perangkat penunjang di mana suatu objek seni ditempatkan. Leo, alih-alih menghadirkan sebuah karya di dalam vitrine, menghadirkan vitrine itu sendiri sebagai sebuah objek yang memiliki otoritas penuh untuk menunjuk diri sebagai sebuah karya seni. Segaris pula dengan yang diungkapkan Krauss, Subversion berani melebur dengan latar belakangnya, dengan menjalin hubungan resiprokatif dengan ruang Galeri Nasional Indonesia. Hubungan dalam hal ini adalah hubungan kritikal yang kemudian mempertanyakan ulang fungsi kedua objek yang saling respon: Subversion sebagai sebuah karya seni dan galeri nasional sebagai sebuah institusi museum.
Untuk mempertanyakan hakikat dasar suatu objek sebagai karya seni (objet d’art), kita seringkali dihadapkan pada pertanyaan sederhana: Apa itu seni? Pertanyaan yang dapat dikatakan sulit tapi sekaligus mudah untuk dijawab. Sulit karena saat ini, seni telah turun dari menara gading yang semula mengisolasi dirinya dari kontaminasi dunia luar—membuatnya tercebur dalam banalitas hidup sehari-hari, membaur dengan segala hal, sehingga sulit memisahkannya dengan benda lain di luar seni. Mudah karena saat ia melebur dengan segala aspek kehidupan, satu-satunya cara untuk membedakannya dari objek lain adalah dengan sekadar memberi label bahwa suatu benda tertentu adalah sebuah karya seni. Tapi kemudian, siapakah yang memiliki otoritas untuk menunjuk suatu objek sebagai karya seni?
Seandainya pertanyaan ini dilontarkan di awal abad ke-20, maka jawabannya akan cukup mudah didapat, karena saat itu seni masih menjadi sebuah wilayah institusional di mana strukturnya terbangun dengan sekat dan taksonomi yang lugas. Museum merupakan institusi yang bertugas sebagai “regulator” yang memberi nilai sekaligus melindungi seni untuk tetap berada di wilayah yang terpisah dari wilayah keseharian. Museum menjadi sebuah vitrine raksasa yang memajang sekaligus memproteksi objek seni agar tidak terkontaminasi pengaruh dari aspek di luar seni.
Dalam Subversion, vitrine ditampilkan sebagai representasi dari galeri nasional Indonesia sebagai sebuah institusi museum di dunia seni rupa Indonesia. Kaca yang pecah berkeping tentu saja merupakan lapisan teks yang memiliki makna khusus. Menurut Leo, pecah-retaknya kaca vitrine mewakili kondisi terkontaminasinya museum oleh pengaruh kapital dalam perkembangan seni rupa. Campur tangan kapital memang sudah dimaklumi umum sebagai motor penggerak seni rupa global, bahkan bisa dikatakan bahwa kapital adalah tenaga penggerak segala aspek kehidupan dunia masa kini. Money makes the world go rounds adalah dictum yang diadopsi secara global sejak akhir abad ke-19. Melalui Subversion Leo mempertanyakan persoalan mendasar yang menggerogoti tubuh Seni rupa kontemporer, haruskah value sebuah karya seni diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar dan kapital?
[i] Rosalind E. Krauss, Sculpture in the Expanded Field, The Originality of the Avant-Garde and Other Modernist Myths, London: MIT Press, 1986, hal. 280

0 comments:
Post a Comment